HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA MUSYAWARAH BESAR HIMAN FISIP-UNIBOS PERIODE 2022-2023 "Restorasi Peran idealisme melalui kolerasi gagan serta dinamika Dalam menjawab tantangan zaman"

HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL 


HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA

MUSYAWARAH BESAR
HIMAN FISIP-UNIBOS
PERIODE 2022-2023

"Restorasi Peran idealisme melalui kolerasi gagan serta dinamika Dalam menjawab tantangan zaman"


TATA TERTIB (TATIB)
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA (HIMAN)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BOSOWA

BAB I
NAMA DAN TUJUAN

Pasal 1
Nama
Aturan ini disebut Tata Tertib Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa untuk mengatur jalannya kegiatan Musyawarah Besar HIMAN FISIP - Universitas Bosowa.

BAB II
TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 3
Tempat
Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa di adakan di Ruang Auditorium Aksa Mahmud Lantai 9 Gedung 2
Pasal 4
Waktu
Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa dilaksanakan pada hari Kamis 24 November 2022.



BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, KEKUASAAN, DAN WEWENANG

Pasal 5
Kedudukan
Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa merupakan suatu agenda Lembaga Kemahasiswaan pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( FISIP Universitas Bosowa ) yang pada dasarnya merupakan pemegang keputusan tertinggi organisasi kemahasiswaan Tingkat Jurusan Administrasi Negara.
Pasal 6
Tugas, Kekuasaan dan Wewenang
Tugas
Panitia Pengarah/Stering Commite (SC)
Adapun tugas yang dimiliki oleh Panitia Pengarah (Stering Commite) antara lain :
1. Mempunyai kekuasaan Tertinggi dan kewenangan Penuh untuk mengarahkan Jalannya kegiatan yang selanjutnya Panitia Pelaksana (Organizing Commite) sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan .
2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan Taktis,dan Sistematis .
3. Menjadi Konseptor seluruh agenda kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
(Steering Commite) Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa mempunyai kekuasaan dan kewewenangan, Antara lain :
1. Mengatur Jalanya Kegiatan berupa aturan Pokok Pelaksanaan Kegiatan.
2. Menetapkan Agenda Taktis Pelaksanaan Kegiatan.
3. Mengambil Langkah-Langkah strategis penyelamatan kegiatan/Membatalkan Kegiatan.
4. Mengevaluasi Hasil dari pelaksanaan kegiatan.



Panitia Pelaksana/Organizing Commite (OC)
Adapun tugas yang dimiliki oleh Panitia Pelaksana antara lain :
1. Melaksanakan agenda-agenda Steering Commite (SC).
2. Sebagai pelaksana teknis kegiatan.
3. Mengawal setiap agenda kegiatan berupa Tata Tertib atau Scedule Materi Kegiatan.
4. Melaporkan setiap hasil kegiatan pada Steering Commite (SC).
5. Membackup Steering Commite (SC).

BAB IV
DEFINISI , HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 7
Definisi Peserta
Peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa terdiri dari :
1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
2. Peserta Penuh adalah seluruh mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa yang telah mengikuti Jenjang Pengkaderan Tingkat Himpunan.
3. Peserta Peninjau adalah Para Tamu Undangan
Pasal 8
Hak Peserta
1. Hak Peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa terdiri dari:
a. Peserta Penuh : yaitu hak untuk Memilih dan mengajukan usul, saran dan pendapat.
b. Peserta Peninjau : hanya mempunyai hak Bicara.



Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa adalah:
1. Berperilaku Baik
2. Mengikuti seluruh agenda-agenda kegiatan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
3. Mentaati tata tertib Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
4. Meminta persetujuan pimpinan sidang/moderator apabila hendak menggunakan hak bicara.
5. Di larang membawa senjata tajam, minuman keras, dan peralatan lain yang di luar dari ketetapan Panitia Pelaksana/Panitia Pengarah.
6. Menjaga kelancaran jalannya Musyawarah.
7. Setiap peserta penuh wajib terlibat dalam pembagian Komisi dan mengikuti sidang Komisi.
BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 10
1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib.
2. Sanksi dapat berbentuk :
Peringatan
Dikeluarkan oleh Pimpinan Sidang/Moderator/PANPEL/Steering Comitte dari Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
Setiap peserta Penuh yang di keluarkan dari forum, Maka dinyatakan gugur hak suara dan hak bicaranya pada sesi tersebut.
BAB VI
RAPAT-RAPAT

Pasal 11
1. Steering Commite adalah Pimpinan sidang sementara.
2. Presidium sidang terdiri dari 3 orang yang dipilih oleh dan dari peserta .
3. Presidium sidang memimpin sidang sampai selesai acara.
4. Pimpinan sidang komisi yang memimpin sidang komisi, dan dipilih oleh dan anggota Komisi.

Pasal 12
1. Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dari forum yang di anggap melanggar kelancaran sidang dengan persetujuan peserta.
2. Pimpinan sidang berhak menunda persidangan dengan persetujuan peserta .
Pasal 13
Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Memimpin sidang selama sidang berlangsung.
2. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang.
3. Mengesahkan dan menetapkan seluruh ketetapan musyawarah.
4. Memimpin sidang Pleno.

BAB VII
QOURUM

Pasal 14
1. Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa, dianggap Sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya 1/2+1 peserta.
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang di tunda 1x15 Menit dan selanjutnya dinyatakan Sah.
3. Keputusan diambil secara Musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka di lakukan lobi .
5. Apabila telah melalui poin satu dan dua, namun belum tercapai kesepakatan maka di lakukan Voting.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan pasal dan / atau kesepakatan baru akan diputuskan oleh Pimpinan Sidang atas persetujuan Pimpinan Sidang.
2. Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan.




http://welmuskepno04.blogspot.com

KAMI KELUARGA YAREMA NATOKSILI BESAR UCAPKAN SELAMAT JALAN KAMI SEBAGAI MANUSIA TIDAK MEBALAS APAPUN SEMUA KARENA, KEHENDAK TUHAN TUHAN PULA YANG MENGAMBIL KAMI MANUSIA HANYA MEBALAS AIR MATA SAJA SELAMAT JALAN BAPAK YANG SORGA 😭😭😭😭💔

Sikap kerendahan hati mengarahkan kita untuk menyadari bahwa kita hanya tidaklah berarti apa-apa tanpa Tuhan. Keberadaan diri kita yang masih dapat menikmati hidup sampai dengan saat ini, apa yang kita miliki, yang banggakan ada dalam hidup kita semuanya bersumber dari Tuhan. - Orang yang rendah hati adalah orang yang tahu bersyukur dalam keadaan apapun. - Orang yang rendah hati adalah orang yang mempertaruhkan hidup dan masa depannya dalam kuasa dan kehendak Tuhan.

PANITA PELAKSANA PELANTIKAN PENGURUS BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA ( BEM KEMA ) FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWANomor : IST/B/PANPEL/PU/ BEM-KEMA-FSP/U-BSW/X/2022Lampiran : -Perihal : Undangan Menghadiri AcaraKepada Yang Terhormat FORMASI21 Di,- T e m p a tAssalamualaikum Wr. WbTeriring salam dan doa semoga tetap tercurah kepada Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya dalam aktifitas keseharian kita. Amin.Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kegiatan PELANTIKAN & UPGRADING PENGURUS BEM KEMA FISIP & DEMA KEMA FISIP UNIBOS PERIODE 2022/2023. Dengan Tema : “SADAR AKAN IDENTITAS DEMI MENCAPAI DEDIKASI YANGBERKUALITAS” Yang Insyaallah Akan Dilaksanakan Pada: Hari & Tanggal : Kamis, 06 Oktober 2022 Waktu : Pukul 09.00 WITA – Selesai Tempat. : Auditorium Aksa Mahmud, Gedung 2 Lantai 9Maka dengan ini kami selaku panitia pelaksana mengundang Bapak agar kiranya dapat menghadiri acara yang akan kami selenggarakan.Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.Wassalamu Alaikum Wr.wb Makassar, 05 Oktober 2022PANITIA PELAKSANA PELANTIKAN PENGURUSBADAN EKSEKUTIF MAHASISWAKELUARGA MAHASISWA (BEM KEMA)FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWAKOMPOSISI DALAM KEPANITAAN PELANTIKAN PENGURUS (BEM KEMA) FISIP UNIBOS Ketua : welmus kepno Sekretaris : Rilia Nessa RoshiwaBendahara : Fabris Yuan Christovel Sandalapu*Divisi Acara :*- St. Ainun Syahrani. S (Koordinator)- Karmila- Syarifah Hardianti- Dian Armasari- Sandriani Massolo- Tasya- Nur Annisa Amir- Elisa Adra Juniar - Heribertus V. Bahagia*Divisi Konsumsi :*- Andi Elisabeth Wareni Siska P. P (Koordinator)- Vira Meilani- Angelycha Karim- Yatri Cici L- Yunita Palelu- Kezia Tudang- Nita Simon*Divisi Dokumentasi :*- Al-Ikhsang- Andrianto Matana- Rendy - Andi*Divisi Perlengkapan :*- Andrew (Koordinator)- Siti Nur Aisyah- Ali Alfred Kaningga- Lion Marsyelyo Beay- hardinas patabang

YALIMO PADA TANGGAL 08/08/2022https://www.blogger.com/blog/post/edit/72202055166577733/3109342407248584622

PANITA PELAKSANA EKSEKUTIF DAN HIMPUNAN BEM KEMA FISIP UNIBOS, & HIMAN FISIP UNIBOS PENERIMAAN MAHASISWA BARU FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR TAHUN 2022

PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH BESAR (HIMAN) HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA MAKASSAR TAHUN 2022 Rabu pada tanggal 23 November 2022 • Di laksanakan Auditorium Aksa gedung 2 Lt 9 Terima kasih Tuhan karena begitu pula kegiatan musyawarah besar himpunan mahasiswa (HIMAN) Himpunan mahasiswa administrasi negara ilmu sosial dan ilmu politik universitas bosowa periode 2022-2023 Dari awal pertengahan sampai akhir ini berjalan dengan lancar sy sebagai ketua pimpinan palu sidang mengucapkan banyak berterimakasih, sebanyak-banyaknya kepada pengurus, pantia dan jajarannya sy sendiri panggah karena kegiatan ini selama, 4 hari berjalan dengan baik oleh karena itu selama berapa hari ini, kegiatan berlangsung para undanga, maupun peserta, pengurus, & panitia atas partisipasi dalam kegiatan musyawarah besar ini saya selaku ketua pimpinan palu sidang sebanyak-banyaknya Terima kasih atas partisipasinya inilah salah satu memberi kesempatam untuk menjalankan kegiatan musyawarah besar himpunan mahasiswa administrasi Negara (HIMAN) fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas bosowa 2021-2022 maka dari itu saya banyak berterimakasih kepada seperjuangan 😇🙏🙏 ____________________________ Sabtu pada tanggal 26 November 2021 06:00 wita selesai bagian indonesia tengah 👏💮💮💮

KEORGANISASIAN 1. DEFINISI Secara etimologi organisasi berasal dari kata organ yaitu struktur atau susunan tubuh yang terdiri dari kepala, badan dan kaki. Secara terminologi organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih yang memiliki tujuan tertentu Jadi bisa kita pahami mengenai organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja sama dan manajemen organisasi untuk mencapai. 2. SYARAT ORGANISASI 1. Untuk terbentuknya suatu organisasi memerlukan beberapa syarat untuk dapat berlangsungnya organisasi tersebut antara lain : 2. 1.Memiliki peraturan (AD/ART). 3. Bekerjasama. 4. Memiliki 1 tujuan yang sama. 5. Memiliki anggota. 6. Ada pengurus ( Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara). 7. Memiliki tujuan yang jelas. 8. Adanya struktur organisasi. a.Tujuan adalah yang mengarahkan jalannya organisasi b. Aturan adalah yang dibuat dan untuk memaksa setiap orang yang tergabung didalam organisasi agar disiplin dan teratur dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban dalam organisasi. c. Pengurus adalah yang menggerakkan langkah organisasi sesuai tujuan dan aturan yang ada. d. Anggota adalah yang digerakkan bukan dalam artian tidak memiliki hak untuk bertindak ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus. 3. JENIS-JENIS ORGANISASI a. Formal adalah organisasi yang memiliki aturan main secara tertulis dan dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan program kerja. Seperti AD/ART, dll. b. Non formal adalah organisasi yang aturannya dipahami secara umum dan tidak tertulis. Seperti kelompok masyarakat di suatu lingkungan, dll. c. In formal adalah organisasi skala kecil yang pengaturannya secara alamiah seperti rumah tangga. 4.SIFAT ORGANISASI a. Independen adalah organisasi yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan konstitusi dengan organisasi lain (non struktural dengan organisasi lain) b.Non Independen adalah organisasi yang memiliki hubungan konstitusi dengan organisasi lain. 5. MACAM-MACAM ORGANISASI a.Profit adalah organisasi yang mencari keuntungan, secara khusus mencari keuntungan dari segi keuangan seperti PT. koperasi, pertokoan, dll. b.Non profit adalah organisasi yang mengedepankan pengembangan keilmuan seperti MAPALA, LPM, dll. 6. BENTUK ORGANISASI a. Organisasi taktis adalah organisasi jangka pendek yang tidak memiliki kader dan ada ketika ada masalah-masalah tertentu yang dianggap serius. b. Organisasi teknis adalah organisasi jangka panjang yang memilki kader dan aturan main yang jelas untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan setiap program kerja. 7.PERANGKAT ORGANISASI Organisasi memiliki perangkat yang jelas, baik itu organisasi taktis maupun organisasi teknis, organisasi formal, non formal dan seterusnya: a.Perangkat lunak. AD/ART dan aturan sejenis khusus untuk organisasi dibawah naungan Negara UUD untuk organisasi kenegaraan b.Perangkat keras. 1) Pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah secara keseluruhan dan tidak dibatasi hanya pada pengurus harian atau pengurus inti organisasi yang menjadi penggerak dalam mencapai kesuksesan dan tidaknya suatu organisasi. 2) Anggota. Anggota yang dimaksud adalah secara keseluruhan. 8. FORUM ORGANISASI a. Musauwarah Besar (MUBES) adalah tempat pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. b. Rapat kerja (RAKER) adalah rapat untuk membahas program kerja dalam satu periode kepengurusan. c. Rapat panitia yaitu rapat yang dilaksanakan guna membahas proses berlangsungnya kegiatan yang dihadiri oleh jajaran kepanitiaan. d. Rapat anggota adalah rapat yang bisa dihadiri oleh anggota saja, terkecuali di undang. e. Rapat pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus harian untuk membahas sejauh mana program kerja dan fungsi kepengurusan yang dilaksanakan oleh pengurus. 9. MANFAAT ORGANISASI Sebuah organisasi tidak hanya harus memiliki tujuan, akan tetapi juga harus memiliki manfaat terutama bagi anggotanya. Salah satu manfaat yang bisa di dapat dari sebuah organisasai adalah membentuk mental individu yang berani dalam mengungkapkan pendapat di depan umum, bertukar pikiran, kerjasama dalam sebuah tim untuk dapat tercapai tujuan dari organisasi tersebut. Adapun manfaat yang didapat dari sebuah organisasi, adalah melatih leadership, memperluas relasi dan pergaulan, pembelajaran kerja yang sesungguhnya, pembentukan terhadap karakteristik seseorang, peningkatan terhadap wawasan serta pengetahuan seseorang, mampu menghadapi segala tekanan yang diberikan, serta mampu mendesain serta menciptakan manajement waktu.