HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA MUSYAWARAH BESAR HIMAN FISIP-UNIBOS PERIODE 2022-2023 "Restorasi Peran idealisme melalui kolerasi gagan serta dinamika Dalam menjawab tantangan zaman"
HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL
HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS BOSOWA
MUSYAWARAH BESAR
HIMAN FISIP-UNIBOS
PERIODE 2022-2023
"Restorasi Peran idealisme melalui kolerasi gagan serta dinamika Dalam menjawab tantangan zaman"
TATA TERTIB (TATIB)
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
HIMPUNAN MAHASISWA ADMINISTRASI NEGARA (HIMAN)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BOSOWA
BAB I
NAMA DAN TUJUAN
Pasal 1
Nama
Aturan ini disebut Tata Tertib Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa
Pasal 2
Tujuan
Tujuan tata tertib Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa untuk mengatur jalannya kegiatan Musyawarah Besar HIMAN FISIP - Universitas Bosowa.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 3
Tempat
Kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa di adakan di Ruang Auditorium Aksa Mahmud Lantai 9 Gedung 2
Pasal 4
Waktu
Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa dilaksanakan pada hari Kamis 24 November 2022.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, KEKUASAAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
Kedudukan
Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa merupakan suatu agenda Lembaga Kemahasiswaan pada Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ( FISIP Universitas Bosowa ) yang pada dasarnya merupakan pemegang keputusan tertinggi organisasi kemahasiswaan Tingkat Jurusan Administrasi Negara.
Pasal 6
Tugas, Kekuasaan dan Wewenang
Tugas
Panitia Pengarah/Stering Commite (SC)
Adapun tugas yang dimiliki oleh Panitia Pengarah (Stering Commite) antara lain :
1. Mempunyai kekuasaan Tertinggi dan kewenangan Penuh untuk mengarahkan Jalannya kegiatan yang selanjutnya Panitia Pelaksana (Organizing Commite) sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan .
2. Mengeluarkan kebijakan-kebijakan Taktis,dan Sistematis .
3. Menjadi Konseptor seluruh agenda kegiatan Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
(Steering Commite) Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa mempunyai kekuasaan dan kewewenangan, Antara lain :
1. Mengatur Jalanya Kegiatan berupa aturan Pokok Pelaksanaan Kegiatan.
2. Menetapkan Agenda Taktis Pelaksanaan Kegiatan.
3. Mengambil Langkah-Langkah strategis penyelamatan kegiatan/Membatalkan Kegiatan.
4. Mengevaluasi Hasil dari pelaksanaan kegiatan.
Panitia Pelaksana/Organizing Commite (OC)
Adapun tugas yang dimiliki oleh Panitia Pelaksana antara lain :
1. Melaksanakan agenda-agenda Steering Commite (SC).
2. Sebagai pelaksana teknis kegiatan.
3. Mengawal setiap agenda kegiatan berupa Tata Tertib atau Scedule Materi Kegiatan.
4. Melaporkan setiap hasil kegiatan pada Steering Commite (SC).
5. Membackup Steering Commite (SC).
BAB IV
DEFINISI , HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 7
Definisi Peserta
Peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa terdiri dari :
1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
2. Peserta Penuh adalah seluruh mahasiswa Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa yang telah mengikuti Jenjang Pengkaderan Tingkat Himpunan.
3. Peserta Peninjau adalah Para Tamu Undangan
Pasal 8
Hak Peserta
1. Hak Peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa terdiri dari:
a. Peserta Penuh : yaitu hak untuk Memilih dan mengajukan usul, saran dan pendapat.
b. Peserta Peninjau : hanya mempunyai hak Bicara.
Pasal 9
Kewajiban
Kewajiban peserta Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa adalah:
1. Berperilaku Baik
2. Mengikuti seluruh agenda-agenda kegiatan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
3. Mentaati tata tertib Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
4. Meminta persetujuan pimpinan sidang/moderator apabila hendak menggunakan hak bicara.
5. Di larang membawa senjata tajam, minuman keras, dan peralatan lain yang di luar dari ketetapan Panitia Pelaksana/Panitia Pengarah.
6. Menjaga kelancaran jalannya Musyawarah.
7. Setiap peserta penuh wajib terlibat dalam pembagian Komisi dan mengikuti sidang Komisi.
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 10
1. Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib.
2. Sanksi dapat berbentuk :
Peringatan
Dikeluarkan oleh Pimpinan Sidang/Moderator/PANPEL/Steering Comitte dari Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa.
Setiap peserta Penuh yang di keluarkan dari forum, Maka dinyatakan gugur hak suara dan hak bicaranya pada sesi tersebut.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 11
1. Steering Commite adalah Pimpinan sidang sementara.
2. Presidium sidang terdiri dari 3 orang yang dipilih oleh dan dari peserta .
3. Presidium sidang memimpin sidang sampai selesai acara.
4. Pimpinan sidang komisi yang memimpin sidang komisi, dan dipilih oleh dan anggota Komisi.
Pasal 12
1. Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dari forum yang di anggap melanggar kelancaran sidang dengan persetujuan peserta.
2. Pimpinan sidang berhak menunda persidangan dengan persetujuan peserta .
Pasal 13
Kewajiban Pimpinan Sidang
1. Memimpin sidang selama sidang berlangsung.
2. Menjaga kelancaran dan ketertiban sidang.
3. Mengesahkan dan menetapkan seluruh ketetapan musyawarah.
4. Memimpin sidang Pleno.
BAB VII
QOURUM
Pasal 14
1. Pelaksanaan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (HIMAN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bosowa, dianggap Sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya 1/2+1 peserta.
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang di tunda 1x15 Menit dan selanjutnya dinyatakan Sah.
3. Keputusan diambil secara Musyawarah untuk mufakat.
4. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka di lakukan lobi .
5. Apabila telah melalui poin satu dan dua, namun belum tercapai kesepakatan maka di lakukan Voting.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan penambahan pasal dan / atau kesepakatan baru akan diputuskan oleh Pimpinan Sidang atas persetujuan Pimpinan Sidang.
2. Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan.